Tugas, kewenangan dan fungsi utama anggota legislatif adalah : 1. Peraturan perundang undangan. 2. Penganggaran. 3. Pengawasan. Bahwa untuk dapat melaksanakan 3 fungsi diatas khususnya bidang kesehatan dibutuhkan SDM yang memahami masalah kesehatan agar 3 fungsi tsb dapat dilaksanakan dengan optimal, untuk itu dengan pendidikan, pengalaman yang saya miliki merasa terpanggil untuk mengabdikan diri bantu rakyat dan negara, disamping itu bahwa kita pasti kelak akan ditanya untuk apa pengetahuan/ilmu yg kita miliki digunakan selama kita hidup, juga ingin berbakti sekaligus ibadah, siap istiqomah menjalankan amanah.